Arsip Berita
Urus Akte Cukup 14 Hari
03 Mei 2009
- Edisi: 1
Rubrik: Program Kota -
SKPD:
Pemerintah Kota Surabaya menggodok Raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Raperda ini merupakan upaya perbaikan dari perda no.2 tahun 2007. RAPERDA penyelenggaraan administrasi kependudukan ini disosialisasikan mulai pertengahan Desember tahun ini. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya, Ismanu, kepada Gapura mengatakan, raperda ini dikeluarkan dengan tujuan agar pelayanan kepada masyarakat bisa lebih baik. “Perda ini juga mengatur agar masyarakat lebih disiplin dan tertib administrasi,” ujar Cak Ismanu. Misalnya saja untuk pembuatan akte kelahiran. Mulai tahun 2009, pengurusan akte kelahiran akan dipercepat masa pengurusannya maksimal 14 hari. Jika lebih dari waktu maksimal maka pegawai atau pejabat yang bersangkutan akan dikenai sanksi. Sanksi yang dikenakan cukup berat. Menurut Cak Ismanu, pelanggaran waktu pengurusan akte akan dikenai sanksi maksimal Rp 10 juta. “Saya sebagai kepala Dispendukcapil pun bisa dituntut jika saya melanggar ketentuan tersebut,” ungkapnya. Sementar, untuk membuat dokumen kependudukan, pemkot akan menyusun batasan maksimal penyelesaian dokumen. Batasan waktu ini diperlukan agar warga memiliki kepastian waktu kapan dokumennya bisa diselesaikan. Ini juga menjadi salah satu cara ampuh untuk memerangi pungutan liar dan peluang-peluang mempersulit masyarakat dengan mengulur waktu pengurusan. Misalnya saja, pengurusan KTP. Masa pengurusan KTP di Surabaya cukup sehari. Jika lebih dari itu masyarakat bisa melaporan petugas kepada yang berwenang. Selain permasalahan masa pengurusan akte kelahiran, Dispendukcapil dalam waktu dekat juga akan memperketat penduduk musiman yang masuk ke Surabaya. Masyarakat dari luar kota yang ingin tinggal di Surabaya harus memiliki penjamin tempat tinggal, seperti misalnya perusahaan yang memperkerjakan karyawan yang bersangkutan dan menjadi jaminan yang menampung selama di Surabaya. “Hal itu dilakukan agar mereka tidak akan jadi pengangguran. Jika ada perusahaan yang menjamin berarti mereka kan memiliki pekerjaan selama berada di sini,” imbuhnya. Pembatasan semcam itu juga termasuk dalam salah satu poin di raperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan. Pengetatan ini dilakukan agar Pemerintah Kota bisa mengetahui dan mendata siapa saja warga non Surabaya yang tinggal di kota ini. Cak Ismanu menegaskan sebelum memperbolehkan warga luar Surabaya masuk dan memiliki SKTS atau surat keterangan tinggal sementara di Surabaya. Warga bersangkutan harus membawa surat keterangan dari daerah asal. Surat keterangan itu berisi tujuan selama tinggal di Surabaya, apakah untuk sekolah atau bekerja. Setelah mempunyai surat keterangan dari desa atau daerah asal, surat tersebut dibawa ke RT atau RW, tempat warga tersebut tinggal di Surabaya. Setelah itu RT/RW akan menguruskannya ke Dispendukcapil. Biaya pembuatan SKTS atau biasa disebut KIPEM ini cukup murah, hanya Rp 7500. “Jadi tidak ada alasan bagi warga luar Surabaya tidak mempunyai KIPEM atau SKTS. Sebab, selain biaya administrasinya cukup murah prosedurnya juga tidak susah,” tambahnya. Cak Ismanu menegskan, tidak akan segan-segan menindak warga yang tidak punya identitas. Lebih-lebih kepada warga yang melakukan pelanggaran. Menurut Cak Ismanu, saat ini, jamak terjadi di masyarakat yang melakukan pelanggaran dan KTP-nya ditahan di pengadilan. Namun, umumnya malas untuk menebusnya dan lebih memilih membuat KTP baru. “Nah ini yang harus diketati. Jangan sampai mereka bisa seperti itu. Pemkot tidak segan-segan untuk tidak memberikan KTP kepada mereka,” tandas Cak Ismanu. Perda harus tajam Sementara, Walikota Bambang DH yang ditemui usai memberikan sambutan pada sosialisasi raperda penyelenggaraan tertib administrasi di RM. Taman Sari mengatakan, ia akan melakukan pemblokiran KTP untuk warga yang ‘bandel’ seperti itu. “Tapi kita sekali lagi juga harus membuat perda yang setajam mungkin. Jangan sampai ketika sistem memungkinkan bisa melakukan pemblokiran namun ada celah di perda yang kurang tajam membahas aturan pemblokiran tersebut,” ujar suami Dyah Katarina. Waikota Bambang DH juga menegaskan bahwa pengaturan sanksi bagi pegawai yang lalai mengerjakan tugasnya tepat waktu sangat penting. Ia meminta kepada pejabat terkait agar sanksi yang dirumuskan tidak terlalu ringan. Sebab, jika terlalu ringan dikhawatirkan pegawai akan meremehkan sanksi tersebut. Cak Bambang mencontohkan sanksi administrasi berupa peringatan pertama, kedua dan ketiga kurang efektif dan terlalu lama. “Kalau pelanggarannya ringan sih tidak menjadi masalah peringatan pertama, kedua dan ketiga. Namun jika pelanggaran berat, wis ta lah gak usah suwe-suwe langsung dikenai sanksi yang berat,” tandas Walikota yang dikenal tegas dan disiplin ini. Sanski itu diharapkan bisa menimbulkan efek jera sehingga tidak akan diulangi atau ditiru oleh yang lainnya. Cak Bambang menambahkan dirinya akan selalu berupaya menegakkan kedisiplinan bagi siapa pun, tak hanya warga namun juga para pegawai pemkot. “Aturan kan sudah ada. Sudah ada mekanismenya. Tinggal dijalani dan diikuti. Kalau semua tertib administrasi kan kita juga yang enak. MAsyarakat pun terjamin dan terlindungi,” ungkapnya. Pemerintah Kota di bawah kepemimpinan Bambang DH memang senantiasa berupaya meningkatkan pelayanan termasuk dalam hal tertib administrasi. Salah satu contohnya melalui sistem sidik jari untuk pembuatan KTP. (Wnd) []
LOGIN
